Satpol PP Jaktim belum temukan tempat hiburan langgar jam operasional

Jakarta (INFOSELEB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) menyebut belum menemukan adanya tempat-tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama Ramadhan 1446 Hijriah.
“Untuk sementara ini belum ada laporan pelanggaran jam operasional. Kalau laporan pengawasannya sudah dilakukan setiap hari masuk ke saya, kalo pelanggaran sejauh ini belum ditemukan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Jam operasional tempat hiburan malam sudah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata dan sesuai Surat Pengumuman Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta nomor e-0001 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H/2025 M.
Budhy menyebut, untuk pengawasan di Jakarta Timur sendiri pihaknya mengerahkan tujuh personel dari unit piket kecamatan untuk melakukan patroli dan memonitoring jam operasional tempat hiburan malam di wilayah masing-masing. Sedangkan, dua personel lainnya mengikuti pengawasan gabungan bersama Satpol PP Jakarta dan TNI/Polri.
Adapun tempat hiburan yang menjadi fokus Satpol PP Jakarta Timur, antara lain cafe, tempat karaoke, tempat pijat yang ada di Ujung Menteng Cakung, Jatinegara, dan Jalan Raya Bogor.
“Jam delapan malam untuk hiburan malam, tetapi untuk operasional dari sore juga dilakukan. Kita terkonsentrasi di daerah Cakung, ada di sisi tol dengan di komplek perkantoran. Ada karaoke dan live music, tetapi diskotik tidak ada ya,” jelas Budhy.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengeluarkan aturan terkait operasional usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 H/2025 M.
Aturan itu berisi, jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup satu hari sebelum Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri seperti klu malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada jenis usaha lainnya.
Namun, bagi tempat hiburan malam yang menyatu atau berada di area hotel bintang empat dan bintang lima serta kawasan komersial, tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diberikan pembatasan jam operasional.
Jam operasional klub malam mulai pukul 20.30 hingga pukul 24.00 WIB, diskotek mulai pukul 20.30 hingga pukul 24.00 WIB, mandi uap mulai pukul 11.00 hingga pukul 23.00 WIB dan rumah pijat mulai pukul 11.00 hingga pukul 23.00 WIB.
Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 hingga pukul 24.00 WIB dan bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 hingga pukul 24.00 WIB.
Begitu pun usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadan mulai pukul 20.30 hingga pukul 24.00 WIB dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Kemudian usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Usaha rumah billiar/bola sodok yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Pewarta: Siti Nurhaliza