Lifestyle

Ragu haid datang sebelum atau sesudah maghrib, apakah puasanya sah?

Jakarta (INFOSELEB) – Dalam Islam, seorang perempuan yang mengalami haid tidak diwajibkan untuk berpuasa dan harus menggantinya di lain waktu.

Namun, bagaimana jika darah haid baru terlihat setelah berbuka, dan ia tidak yakin apakah darah tersebut keluar sebelum atau setelah waktu Maghrib?

Situasi seperti ini dapat menimbulkan kebingungan, terutama dalam menentukan keabsahan puasa yang telah dijalankan sepanjang hari. Lantas, bagaimana seharusnya seorang perempuan bersikap dalam kondisi ini? Apakah puasanya tetap sah, atau ia harus mengqadha di kemudian hari?

Dalam kaidah fiqih, ada prinsip yang menyatakan bahwa suatu kejadian harus dikaitkan dengan waktu yang paling dekat jika tidak ada bukti yang jelas mengenai kapan tepatnya kejadian itu terjadi. Artinya, ketika seseorang ragu kapan sesuatu terjadi apakah lebih awal atau lebih belakangan maka waktu yang dianggap adalah waktu terdekat yang lebih bisa dipastikan.

Contohnya, jika seseorang menemukan bekas mani di pakaiannya tetapi tidak ingat kapan mengalami mimpi basah, maka ia harus menganggap kejadian itu terjadi pada tidur terakhirnya. Hal ini diuraikan dalam berbagai kitab fiqih seperti Al-Mantsur Fil Qawa’id karya Az-Zarkasy dan Al-Asybah Wan-Naza’ir karya As-Suyuthi.

Dengan prinsip yang sama, jika seorang perempuan melihat darah haid setelah berbuka puasa tetapi tidak yakin apakah darah itu keluar sebelum atau setelah Maghrib, maka waktu yang dianggap adalah yang paling dekat, yaitu setelah Maghrib. Jika ini yang terjadi, maka puasanya tetap sah karena ia dianggap masih suci hingga waktu berbuka tiba.

Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah disebutkan bahwa jika seorang perempuan menemukan darah haid tetapi tidak tahu kapan tepatnya darah itu keluar, maka kasusnya serupa dengan orang yang menemukan bekas mani di bajunya tanpa mengetahui waktu pastinya. Ia harus mengambil keputusan berdasarkan waktu yang paling dekat dan lebih dapat dipastikan.

Syekh Muhammad bin Mukhtar Syinqithi juga pernah menjelaskan perihal perempuan yang menemukan darah setelah Maghrib tetapi ragu kapan darah itu mulai keluar. Menurut beliau:

    Berdasarkan prinsip fiqih dan pandangan ulama, jika seorang perempuan melihat darah setelah berbuka tetapi ragu kapan tepatnya darah itu mulai keluar, maka ia boleh berpegang pada hukum asal, yaitu menganggap dirinya masih suci hingga terbukti sebaliknya. Oleh karena itu, puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha, kecuali jika ia yakin bahwa darah tersebut sudah keluar sebelum matahari terbenam.

    Pewarta: Allisa Luthfia

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Back to top button