Pemkab Belitung tetapkan zakat fitrah Rp40 ribu per jiwa
Tanjung Pandan (INFOSELEB) –
Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah di daerah itu yakni beras sebanyak 2,5 kilogram atau uang sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Marzuki di Tanjungpandan, Rabu, mengatakan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah di daerah itu naik dibandingkan tahun sebelumnya Rp37.500 per jiwa.
Menurut dia, kenaikan besaran zakat fitrah di daerah itu menyesuaikan dengan kenaikan harga beras.
“Sehingga besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah kami tetapkan sebesar Rp40 ribu per jiwa didasarkan pada harga beras Rp16 ribu per kilogram,” ujarnya.
Marzuki menambahkan bahwa untuk besaran fidyah sebanyak satu
Pemerintah Kabupaten Belitung juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat tentang zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1446 Hijrah.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengimbau pengurus masjid, mushalla, dan surau agar membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atas usul dan saran lurah atau kepala desa masing-masing secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Serta membagi habis zakat fitrah yang sudah terkumpul kepada para mustahik di Kabupaten Belitung sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri 1446 Hijriah,” katanya.
Pewarta: Kasmono/Apriliansyah