Panduan waktu membayar zakat fitrah agar ibadah sah dan berpahala

Jakarta (INFOSELEB) – Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, banyak yang belum memahami kapan waktu terbaik untuk membayarkannya.
Dalam Islam, ada pembagian waktu yang berbeda dalam pelaksanaan zakat fitrah, mulai dari yang diperbolehkan (mubah) hingga yang dilarang (haram). Pemahaman mengenai waktu pembayaran zakat fitrah ini penting agar ibadah menjadi sah, tidak sia-sia dan tetap bernilai pahala.
Lantas, kapan waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah? Simak penjelasannya berikut ini, melansir berbagai sumber.
Setiap Muslim perlu memahami kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah agar dapat tersalurkan dengan baik kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Mengacu pada sumber dari
Terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menyebutkan bahwa waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri, sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan pada saat harta telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriah.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Secara lebih rinci, zakat fitrah dapat mulai dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Karena itu, umat Muslim disarankan untuk membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri agar kewajiban yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.
Apabila seseorang belum sempat membayar zakat fitrah sebelum hari raya, waktu yang utama berikutnya adalah setelah matahari terbenam pada malam takbiran.
Hal ini sesuai dengan hadis dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dibayarkan sebelum kaum Muslimin berangkat menunaikan shalat Idul Fitri.
Oleh karena itu, umat Islam masih bisa menunaikan zakat fitrah pada malam takbiran sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada Hari Raya Idul Fitri. Meskipun waktu ini cukup sempit dan berisiko terlewat, namun bagi yang belum menunaikannya, tetap disarankan untuk segera membayarkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri dimulai.
Hal ini sesuai dengan hadis dari Abdullah bin Umar yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah harus dibayarkan sebelum umat Islam berangkat untuk menunaikan shalat Idul Fitri.
Menurut Alhafiz Kurniawan, sebagaimana dikutip dari
Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga akhir bulan tersebut. Namun, sebelum memasuki bulan Ramadhan, pembayaran zakat fitrah tidak diperbolehkan.
Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal. Artinya, seseorang yang masih hidup saat Ramadhan berakhir dan memasuki awal Syawal wajib menunaikannya.
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri. Periode ini dimulai dari malam takbiran hingga pagi hari sebelum shalat Idul Fitri berlangsung.
Jika zakat fitrah baru dibayarkan setelah shalat Idul Fitri hingga waktu maghrib pada tanggal 1 Syawal, maka hukumnya makruh, meskipun masih sah.
Pembayaran zakat fitrah menjadi haram jika dilakukan setelah tanggal 1 Syawal berakhir, karena zakat tersebut telah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Pembagian waktu dalam pembayaran zakat fitrah ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa zakat fitrah diwajibkan sebagai bentuk penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak bermanfaat maupun kata-kata yang buruk, sekaligus sebagai cara untuk membantu kaum miskin mendapatkan makanan.
Beliau juga menegaskan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri akan diterima sebagai zakat yang sah, sedangkan jika dikeluarkan setelah shalat tersebut maka statusnya berubah menjadi sedekah sunnah biasa.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan agar ibadah ini tetap sah dan mendapatkan pahala yang sempurna.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus