Ketentuan fidyah bagi lansia, orang sakit dan ibu hamil dalam Islam

Jakarta (INFOSELEB) – Dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kondisi tertentu di mana seseorang tidak dapat menjalankan puasa dan diperbolehkan untuk menggantinya dengan fidyah.
Hal ini berlaku bagi mereka yang mengalami kesulitan permanen dalam berpuasa, seperti lansia yang sudah lemah atau orang sakit dengan kondisi kronis yang tidak memiliki harapan sembuh.
Fidyah bukan sekadar keringanan, tetapi juga bentuk tanggung jawab bagi mereka yang tidak mampu berpuasa agar tetap dapat berkontribusi dalam ibadah Ramadhan. Namun, banyak yang masih bingung tentang bagaimana cara membayar fidyah, berapa jumlah yang harus dikeluarkan, serta siapa yang benar-benar berhak untuk mengganti puasa dengan fidyah.
Islam memberikan keringanan kepada beberapa golongan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah. Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 184, fidyah diwajibkan bagi:
Fidyah harus dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan disumbangkan kepada orang miskin.
Jika fidyah berupa makanan, misalnya ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan 30 takar fidyah masing-masing 1,5 kg beras. Fidyah dapat diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau dibagikan kepada beberapa orang saja, misalnya 2 orang, masing-masing mendapatkan 15 takar.
Menurut Mazhab Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara dengan harga makanan pokok yang harus diberikan. Cara menghitung fidyah dalam bentuk uang adalah dengan mengonversi harga 1,5 kg makanan pokok per hari ke dalam nilai rupiah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.
Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Pembayaran fidyah lebih dianjurkan dalam bentuk makanan, sesuai dengan ketentuan mayoritas ulama, namun dalam mazhab Hanafiyah diperbolehkan dalam bentuk uang.
Besaran fidyah per hari adalah sekitar 1,5 kg makanan pokok atau setara dengan nilai rupiah yang telah ditetapkan. Penting untuk memastikan bahwa fidyah diberikan kepada fakir miskin sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Pewarta: Allisa Luthfia