Kenali apa itu zakat fitrah dan zakat mal

Jakarta (INFOSELEB) – Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Ibadah ini bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sehingga diharapkan dapat membawa keberkahan serta kebaikan bagi pemberi maupun penerima.
Secara garis besar, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah. Keduanya memiliki hukum yang sama, yakni wajib ditunaikan oleh umat Islam.
Namun, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan di antara keduanya. Padahal, zakat fitrah dan zakat mal memiliki perbedaan dari segi tujuan, besaran zakat, serta jenis harta yang dikeluarkan.
Agar tidak salah dalam menjalankan kewajiban ini, penting untuk mengetahui antara zakat mal dan zakat fitrah. Simak penjelasannya berikut ini, melansir berbagai sumber.
Zakat fitrah, atau yang dikenal sebagai zakat
Zakat fitrah biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di masyarakat setempat, seperti beras, gandum, atau bahan pangan lainnya, dengan takaran sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Selain dalam bentuk makanan, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara dengan harga bahan pokok tersebut.
Zakat mal, atau yang dikenal sebagai zakat harta, merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dari kepemilikan harta tertentu, seperti uang, emas, perak, serta berbagai aset lainnya.
Zakat ini hanya dikenakan pada harta yang telah mencapai nisab (batas minimum harta) dan haul (kepemilikan selama satu tahun). Tujuan utama zakat mal adalah untuk membersihkan harta sekaligus membantu mereka yang berhak menerimanya.
Besaran zakat mal umumnya sebesar 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Berbeda dengan zakat fitrah yang memiliki waktu khusus, zakat mal dapat ditunaikan kapan saja sepanjang tahun selama syarat-syaratnya terpenuhi.
Melansir dari situs Baznas, merujuk pada penjelasan Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitab Fiqh az-Zakat, zakat mal mencakup berbagai jenis harta berikut:
1. Harta berupa emas, perak, serta barang berharga lainnya.
2. Aset yang digunakan untuk berdagang.
3. Hasil dari pertambangan serta tangkapan laut.
4. Keuntungan dari penyewaan properti atau aset lainnya.
5. Pendapatan dari hasil pertanian.
6. Penghasilan dari jasa profesional atau pekerjaan tertentu.
7. Keuntungan dari saham dan obligasi.
8. Hewan ternak serta hasil olahan dari tanaman dan hewan.
Dengan memahami jenis-jenis zakat mal ini, umat Muslim dapat lebih bijak dalam menunaikan kewajiban-nya sesuai dengan ketentuan syariat. Selain itu, memahami perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal juga membantu umat Muslim agar dapat menunaikan zakat dengan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak menerimanya.
Dengan menunaikan zakat sesuai ketentuan, tidak hanya membersihkan harta dan diri, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan sosial serta mempererat rasa solidaritas antar sesama.
Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui kapan dan bagaimana cara menunaikan zakat dengan benar agar ibadah ini menjadi lebih bernilai dan membawa keberkahan.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus