Humaniora

Gakkum KLH siap panggil 36 saksi terkait kasus KEK Lido

Jakarta (INFOSELEB) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memanggil setidaknya 36 saksi sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido dan dugaan dampak aktivitas pembangunannya pada lingkungan sekitar.

“Rencananya besok kita mulai memanggil beberapa saksi, kurang lebih 36 saksi yang akan kita panggil untuk membuat terang tindak pidana yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa Deputi Gakkum KLH sudah memasang sejumlah papan pengawasan di KEK Lido yang dikelola oleh PT MNC Land Lido, termasuk area dana, area golf, lokasi pembangunan hotel, dan sejumlah titik lain.

Dugaan dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan tidak hanya ditemukan terkait sedimentasi di wilayah badan air danau Lido. Berdasarkan pencitraan satelit oleh KLH memperlihatkan luasan danau Lido kini menjadi 11,9 hektare dari yang semula 24,78 hektare.

“Yang pasti lebih dari 4 spot kemungkinan terjadi kerusakannya” tutur Rizal.

Mengingat kasus KEK Lido sudah masuk dalam penyidikan, dia tidak mengesampingkan kemungkinan penetapan tersangka dari penanggung jawab kegiatan pembangunan mengingat kawasan itu dikelola oleh korporasi.

Dasar dari penyidikan itu berdasarkan Pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 98 yang menyasar setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

KLH juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait dokumen lingkungan setelah pergantian nama pengelola dari PT Lido Nirwana Parahyangan menjadi PT MNC Land Lido.

Berdasarkan pengawasan dan evaluasi dokumen lingkungan ditemukan

Sebelumnya, pengusaha sekaligus pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada 18 Februari lalu menyatakan pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi sebagai penyebab utama pendangkalan di area danau Lido.

Dia menyebut bahwa pihaknya sudah berupaya mengatasi sedimentasi atau pendangkalan di kawasan danau, termasuk membangun penahan lumpur, mengklaim bahwa isu tersebut sudah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.

Ia mengatakan KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido, selain juga aktif melakukan pengelolaan danau.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button