Apa saja isi PP nomor 11 tahun 2025 tentang THR ASN? Ini Ulasannya

Jakarta (INFOSELEB) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok pegawai pemerintahan, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
Presiden Prabowo menyatakan bahwa total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai sekitar 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN pusat dan daerah serta pensiunan.
Besaran yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri atas:
Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Adapun bagi pensiunan, pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang mereka terima secara rutin.
Pemerintah telah menetapkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 sebagai berikut:
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan perayaan Idul Fitri.
Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari para ASN, yang menyatakan rasa syukur atas tetap diberikannya THR dan gaji ke-13. Doro, seorang PNS di salah satu kementerian di Jakarta, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri.
“Alhamdulillah, pemerintah Prabowo-Gibran tetap mempertahankan gaji ke-13 untuk para ASN, terlebih Presiden Prabowo sendiri yang mengumumkan secara resmi terkait THR 2025,” kata Doro.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dewi, seorang PNS di Jakarta, yang mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN. “Tentunya sangat bersyukur dengan gaji ke-13 ini, kami merasa dihargai pengabdiannya,” ujar Dewi.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi ASN dan pensiunan, tetapi juga mampu menggerakkan roda perekonomian nasional selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Pewarta: Raihan Fadilah