Metro

THR ojek online 2025, berapa taksiran yang bakal diterima driver?

Jakarta (INFOSELEB) – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dorongan kepada perusahaan aplikasi transportasi

Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi

Lalu, bagaimana mekanisme perhitungan THR bagi pengemudi ojol? Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, serta mempertimbangkan rata-rata pendapatan pengemudi ojol, berikut ini rincian lengkapnya, yang telah dilansir dari berbagai sumber.

Besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan status ini, mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan dilakukan dengan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Sementara bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja tersebut.

Sedangkan, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan mengambil rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. Selain itu, pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Melansir Berita satu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2019, pendapatan pengemudi ojek

Secara umum, penghasilan mereka berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan. Namun, ada juga yang mampu memperoleh pendapatan lebih tinggi, yakni antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan, tergantung pada durasi kerja dan jumlah pesanan yang diterima setiap harinya.

Pengemudi Gojek, misalnya, rata-rata bisa mendapatkan lebih dari Rp100.000 per hari. Jika bekerja secara rutin tanpa banyak hari libur, mereka berpotensi mengumpulkan penghasilan lebih dari Rp3 juta dalam sebulan.

Sementara itu, pengemudi Grab umumnya memperoleh pendapatan harian sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000. Dengan jam kerja yang konsisten setiap hari, penghasilan mereka dalam sebulan bisa mencapai sekitar Rp4,5 juta.

Di sisi lain, pengemudi Maxim diketahui memiliki potensi pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan platform lainnya. Rata-rata, mereka bisa mengantongi Rp200.000 hingga Rp250.000 per hari. Jika mereka bekerja setiap hari tanpa libur, maka penghasilan bulanan yang bisa diperoleh berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta.

Namun, perlu diingat bahwa data ini berdasarkan survei yang dilakukan pada tahun 2019. Seiring berjalan-nya waktu, besaran pendapatan pengemudi ojek

Menurut ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2024, perhitungan tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek

Jika mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019, perkiraan jumlah THR yang dapat diterima oleh pengemudi ojol adalah sebagai berikut:

• Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta

• Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta

• Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih

Bagi pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja mereka. Meski demikian, angka tersebut masih bisa berubah bergantung pada kebijakan terbaru yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan aplikasi transportasi

Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, kesejahteraan pekerja di sektor layanan daring, termasuk pengemudi ojek

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button