Ekonomi

Satgas Pangan Polri temukan MinyaKita di atas HET saat sidak pasar

Jakarta (INFOSELEB) – Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan INFOSELEB di lokasi pada Selasa sore, beberapa anggota pada Satgas Pangan Polri melakukan sidak di empat kios di pasar tersebut.

Pada kios pertama, tim satgas mendapati minyak goreng MinyaKita kemasan

Penjual mengaku membeli minyak tersebut dari distributor sebesar Rp17.000, sehingga sudah melewati batas HET dari tingkat distributor.

Adapun terkait takaran, MinyaKita produksi CV Surya Agung sesuai dengan jumlah satu liter sebagaimana yang tertera pada label kemasan.

Pada kios kedua, tim satgas kembali mendapati penjualan minyak goreng MinyaKita kemasan

Terkait takaran, didapati bahwa isi sudah sesuai satu liter sebagaimana yang dicantumkan pada label kemasan.

Pada kios ketiga, tim satgas mendapati MinyaKita kemasan botol yang diproduksi PT Artha Eka Global Asia yang dijual di atas HET seharga Rp18.000.

Penjual mengaku membeli minyak tersebut dari distributor sebesar Rp16.250. Harga tersebut belum termasuk biaya kuli panggul yang harus dibayar oleh penjual.

Selain itu, didapati pula bahwa minyak goreng tersebut tidak sesuai takaran yang tercantum pada label yang sebesar satu liter. Ketika ditakar secara manual, minyak goreng tersebut hanya seberat 900 mililiter.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri juga pernah menemukan minyak produksi PT Artha Eka Global Asia yang tidak sesuai takaran saat melakukan sidak Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3).

Selanjutnya, pada kios keempat, tim satgas mendapati minyak goreng MinyaKita kemasan pouch produksi PT Resto Pangan Utama dijual di atas HET seharga Rp17.500. Sayangnya, penjual mengatakan tidak mengetahui harga pembelian dari distributor lantaran hanya sebagai penjual, bukan pemilik.

Untuk takaran produk MinyaKita produksi PT Resto Pangan Utama didapati sudah sesuai ukuran satu liter seperti yang tercantum pada kemasan.

Pelaksanaan sidak ini merupakan kolaborasi kepolisian bersama kementerian/lembaga terkait untuk menindak produk MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan.

Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak boleh ada kompromi untuk penindakan terkait pelanggaran takaran MinyaKita di pasaran.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penegak hukum Pak Kapolri, yang bersalah ditindak tegas,” katanya.

Ia menegaskan siapa pun tidak boleh ada kompromi dalam menyikapi pelanggaran soal MinyaKita ini.

“Karena kalau kita kompromi sama dengan berternak kejahatan dan korbannya adalah rakyat,” ujarnya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button