Hukum

Polisi tangkap dua pelaku peredaran uang palsu di Indramayu

Indramayu (INFOSELEB) – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu menangkap dua pria berinisial A (39) dan W (53) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat.

“Hari ini kami sudah mengamankan dua pelaku tersebut, yang diduga hendak mengedarkan uang palsu jelang Lebaran 2025,” kata Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan di Indramayu, Selasa.

Ia mengatakan kasus ini terungkap, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencetak dan menyimpan uang palsu di sebuah rumah di Kecamatan Gantar.

Saat tim kepolisian tiba di lokasi, kata dia, ditemukan dua orang yang sedang menyimpan beberapa lembar uang dan setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu.

Menurut dia, uang palsu itu dicetak dalam pecahan Rp100.000 dan diduga akan diedarkan menjelang Lebaran di wilayah Indramayu.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan cairan

Ia menyampaikan polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 218 lembar uang palsu, satu kaleng

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Hilal menuturkan sebelumnya, pada Senin (3/3), polisi juga menangkap seorang pria berinisial Y alias A alias M (65) di Kecamatan Jatibarang, Indramayu. Pelaku yang merupakan warga Kota Cirebon ini diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah tersebut.

Dia mengatakan petugas mengamankan pelaku setelah menerima laporan warga, mengenai keberadaan seorang pria mencurigakan.

Ia menyampaikan saat digeledah, ditemukan bungkusan plastik berisi 404 lembar uang palsu. Pelaku berencana menjual uang tersebut seharga Rp15 juta dan membayar seseorang untuk membuang sisa uang yang tidak terpakai.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pihaknya mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Kami berharap masyarakat lebih teliti saat menerima uang, terutama pecahan besar. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pewarta: Fathnur Rohman

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button