Politik

Polda Riau sidak takaran dan HET Minyakita di pasar tradisional

Pekanbaru, (INFOSELEB) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau dan dinas perindustrian dan perdagangan provinsi setempat melakukan inspeksi mendadak takaran dan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Minyakita di sejumlah pasar Pekanbaru.

Kepala Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Agus Prihandika, Selasa mengatakan sidak ini dilakukan setelah sebelumnya di beberapa daerah luar Riau ditemukan adanya minyak goreng bersubsidi yang tak sesuai takaran. Hal ini tentunya berpotensi merugikan konsumen.

“Satuan Kerja Pangan Polda Riau bersama Disperindag Riau melakukan pengecekan Minyakita untuk memastikan takaran sudah sesuai dengan yang tertera di kemasan,” katanya.

Dijelaskannya, pengecekan dilakukan di beberapa pasar tradisional, termasuk Pasar Agus Salim, Pasar Kodim, dan Pasar Bawah. Hal ini sebagai bagian dari upaya pengawasan distribusi serta harga minyak goreng bersubsidi di wilayah Riau.

Dalam sidak pihaknya juga menemukan masih adanya pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

“Kami masih menemukan harga yang melebihi HET di beberapa lokasi. Kami mengimbau para pedagang tidak menaikkan harga secara berlebihan saat permintaan meningkat,” lanjut Agus.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan harga Minyakita tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan kepolisian resor jajaran di Provinsi Riau seperti yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar. Mereka melakukan pengecekan terhadap kemasan Minyakita di beberapa toko yang ada di Bangkinang Kota.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button