Polda Banten tangkap pengedar sianida untuk tambang emas ilegal Lebak

Serang (INFOSELEB) – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tersangka TA (26), yang merupakan pemilik dan pengedar bahan kimia sianida tanpa izin untuk dijual ke penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana di Kota Serang, Selasa menegaskan kasus peredaran sianida menjadi atensi khusus pihaknya.
Pasalnya, bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.
Lebih lanjut, Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt di Kota Serang, Selasa mengatakan TA ditangkap di Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak pada Senin (10/3) dini hari.
“Anggota Unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan satu unit R4 Suzuki Futura Nopol F 8682 AT warna hitam yang membawa muatan bahan kimia sianida dan bahan lainnya,” ujar Reza.
Reza mengungkapkan bahan kimia tersebut milik TA yang dibeli dari daerah Bogor untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
“Menurut keterangan TA bahwa bahan kimia tersebut didapat dari daerah Bogor dengan harga Rp5.000.00, lalu menjual kembali kepada penambang seharga Rp5.500.000 per drum,” ujar Reza.
Reza menerangkan adapun barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut yakni tiga buah drum sianida padat berat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu serta surat jalan dan dari keterangan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak buln Januari 2025.
Adapun motif tersangka memiliki dan meperdagangkan sianida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan bahan kimia dan penggunaan Bahan Kimia Untuk Senjata Kimia dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan