Ekonomi

Menhub: Pengaturan angkutan barang Lebaran untuk menjamin keselamatan

Kita mengantisipasi karena ada WFA,

Jakarta (INFOSELEB) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan, pengaturan operasional angkutan barang untuk menjamin kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan angkutan Lebaran.

“Yang paling penting bahwa dari kami adalah untuk menjamin kelancaran dan keselamatan daripada penyelenggaraan angkutan Lebaran,” ujar Dudy di Jakarta, Selasa

Pembatasan yang diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Selasa, 8 April 2025 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi mempertimbangkan pemberlakuan

“Kita mengantisipasi karena ada WFA,” kata Dudy.

Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi kalau misalnya masyarakat melakukan mudik lebih awal pada tanggal 21 Maret.

“Jadi, itu saja yang menjadi pertimbangan. Mengantisipasi apabila masyarakat mudiknya itu maju karena diberikan kesempatan untuk melakukan WFA,” kata Dudy.

Dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.

Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi – Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

Pewarta: Aji Cakti

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button