Uncategorized

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Jakarta (INFOSELEB) – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela tim nasional suatu negara merupakan proses yang memiliki regulasi ketat. FIFA telah menetapkan sejumlah aturan agar proses ini tidak disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar memperkuat skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA dan hukum Indonesia.

FIFA mengatur syarat naturalisasi dalam

      Jika seorang pemain tidak memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, mereka wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum bisa membela tim nasional.

      Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara tersebut bukan bertujuan untuk bermain bagi tim nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

      Bagi pemain yang sebelumnya telah membela tim nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan perubahan asosiasi yang diatur dalam Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya bisa mengganti tim nasional jika:

        Jika semua syarat ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan perubahan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

        Selain aturan FIFA, pemain yang ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 dan Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesia antara lain:

          Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada individu yang dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.

          Proses naturalisasi pemain sepak bola di Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:

                    Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk memastikan bahwa pemain yang membela tim nasional memiliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukan hanya sebagai cara instan memperkuat skuad.

                    Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa menjadi WNI dan harus mendapatkan persetujuan dari Presiden serta DPR jika naturalisasi dilakukan untuk kepentingan nasional.

                    Dengan aturan ini, FIFA ingin memastikan bahwa sepak bola internasional tetap berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh karena itu, setiap federasi dan negara harus memastikan bahwa proses naturalisasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

                    Pewarta: Raihan Fadilah

                    Artikel Terkait

                    Tinggalkan Balasan

                    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

                    Back to top button