Metro

Kapan pencairan THR pensiunan PNS 2025, cek jadwal dan besarannya

Jakarta (INFOSELEB) – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Keputusan ini sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencairan THR. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, sehingga mereka dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik.

Lantas, kapan jadwal pasti pencairannya dan berapa besarannya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan pembayaran THR bagi pensiunan PNS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan perkiraan, pencairan THR bagi pensiunan PNS akan dimulai pada H-10 Idul fitri, yaitu pada 17 Maret 2025. Jadwal ini mengacu pada pola tahun sebelumnya, di mana dana THR umumnya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.

Sementara itu, terdapat kemungkinan bahwa pencairan THR tahun ini akan dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul fitri. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pensiunan PNS berbeda-beda, bergantung pada golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun. Namun, besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar 12 persen. Berikut adalah perkiraan jumlah THR berdasarkan golongan:

Ia: Rp1.875.000 – Rp2.100.000

Ib: Rp1.875.000 – Rp2.200.000

Ic: Rp1.875.000 – Rp2.300.000

Id: Rp1.875.000 – Rp2.400.000

IIa: Rp1.875.000 – Rp3.000.000

IIb: Rp1.875.000 – Rp3.100.000

IIc: Rp1.875.000 – Rp3.250.000

IId: Rp1.875.000 – Rp3.400.000

IIIa: Rp1.875.000 – Rp3.700.000

IIIb: Rp1.875.000 – Rp3.850.000

IIIc: Rp1.875.000 – Rp4.000.000

IVa: Rp1.875.000 – Rp4.400.000

IVb: Rp1.875.000 – Rp4.600.000

IVc: Rp1.875.000 – Rp4.800.000

IVd: Rp1.875.000 – Rp5.000.000

IVe: Rp1.875.000 – Rp5.200.000

Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu pensiunan PNS dalam mempersiapkan Hari Raya Idul fitri dengan lebih tenang dan nyaman. Pemerintah juga berharap bahwa dana THR ini dapat meringankan beban pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul fitri.

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button