Humaniora

Dewas BPJS siap pastikan seluruh eks pekerja Sritex dapat JHT dan JKP

Jakarta (INFOSELEB) – Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh eks pekerja PT Sritex yang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan mendapatkan haknya, yakni berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami ingin memastikan peserta dari pegawai Grup PT Sritex yang terdampak PHK mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan yang sama, Zuhri juga menyampaikan bahwa Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan menjalankan perannya dalam memastikan segala hambatan pada penyelesaian klaim jaminan sosial ketenagakerjaan itu telah dikomunikasikan dan ditangani secara baik. Selain itu, Dewas BPJS Ketenagakerjaan juga berperan memastikan kesiapan tim Task Force BPJS Ketenagakerjaan dan kelancaran pembayaran klaim.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pun telah menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pembayaran Jaminan Hari Tua bagi para eks pekerja PT Sritex itu selesai pada 18 Maret mendatang.

“Kita targetkan tanggal 14 (Maret) semua proses dokumen selesai. Tanggal 18 (Maret) semua pembayaran JHT selesai,” kata dia.

Anggoro juga telah melaporkan bahwa dari data terkini yang dihimpun pihaknya, tercatat pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi lara eks pekerja Sritex itu mencapai Rp90 miliar.

Ia juga telah mengatakan angka tersebut menunjukkan bahwa pembayaran JHT dan JKP telah terealisasi sebesar 58,7 persen dari total jumlah pembayaran yang tercatat mencapai Rp154,4 miliar. Total jumlah pembayaran itu terdiri atas JHT untuk 10.824 eks pekerja dengan total mencapai Rp143,2 miliar dan JKP untuk 7.922 eks pekerja dengan total Rp11,34 miliar.

“Per 10 Maret 2025, angka yang sudah dibayarkan secara total adalah Rp90,83 miliar atau 58,7 persen sudah terealisasi,” ujar dia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button