Ekonomi

Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih boleh kelola tambang

Misalnya di Kalimantan atau Sulawesi yang mempunyai koperasi desa, kenapa tidak? … Warga desa harus menikmati semua sumber daya yang ada di desa,

Jakarta (INFOSELEB) – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diperbolehkan mengelola tambang jika memang wilayahnya memiliki area tambang.

Budi Arie menyebut, ketentuan koperasi boleh mengelola tambang diatur dalam revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang baru disahkan pada bulan lalu.

“Misalnya di Kalimantan atau Sulawesi yang mempunyai koperasi desa, kenapa tidak? … Warga desa harus menikmati semua sumber daya yang ada di desa,” katanya dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada 6 Maret lalu, Budi Arie menyebut bahwa tidak sembarangan koperasi boleh mengelola tambang sehingga perlu seleksi guna mencegah keberadaan koperasi fiktif yang tidak memiliki dasar operasional yang jelas atau hanya dibentuk untuk tujuan tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

Sementara itu, terkait modal yang besar yang dibutuhkan koperasi dalam mengelola tambang, Budi Arie mengatakan, koperasi bisa bekerja sama dengan dengan koperasi atau pihak lain seperti BUMN dan swasta melalui skema koperasi multi pihak.

Pemerintah menggencarkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya untuk memperkuat ekonomi desa dan membantu pengentasan kemiskinan di pedesaan melalui penyerapan produk-produk pertanian, perikanan, dan hasil ternak yang ada di daerah.

Peluncuran koperasi ini rencananya akan dilakukan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Koperasi desa ini diharapkan dapat memangkas rantai pasokan dan memperlancar distribusi barang dan jasa hingga ke desa-desa sehingga harga barang dan jasa menjadi lebih terjangkau bagi konsumen akhir di desa.

Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih akan berperan sebagai pengumpul (agregator) produk pertanian dari desa guna mendorong peningkatan harga produk pertanian dari desa.

Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan bisa membuka dan mengelola gerai sembako, outlet gerai obat murah, apotek desa, outlet kantor koperasi, outlet unit usaha simpan pinjam koperasi, outlet klinik desa, fasilitas penyimpanan atau

Pemerintah rencananya akan menyuntikkan dana sekitar Rp5 miliar per desa sebagai modal awal bagi Koperasi Desa Merah Putih, yang akan disalurkan melalui pinjaman dari bank-bank Himbara dengan suku bunga rendah.

Pewarta: Shofi Ayudiana

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button