Polda Jabar ungkap peredaran MinyaKita tidak sesuai takaran

Kota Bandung (INFOSELEB) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kasus peredaran minyak goreng merek
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Bandung, Senin, mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi bahwa ada pelaku usaha memproduksi
“Tersangka dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek
Dia menjelaskan dari keterangan itu, selanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mendatangi pabrik yang memproduksi
Di lokasi tersebut penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang dapat diamankan, di antaranya meliputi 2.520 botol kosong tanpa label, 449 dus minyak goreng MinyaKita, 28 dispenser pengisian minyak dan berbagai alat produksi lainnya.
“Pada 13 Februari lalu, penyidik mendatangi TKP di Kasomalang, Subang dan telah mengamankan tersangka K warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kami sudah periksa sembilan saksi dan tiga orang ahli,” kata Jules.
Dia menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka ini meliputi pengemasan minyak goreng dalam botol hanya sekitar 760 mililiter, yang seharusnya berisi satu liter.
Selain itu, kata dia, tersangka tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dan menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar.
“Akibat dari tindak pidana tersebut, tentunya secara tidak langsung masyarakat yang membeli produk
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Ade Sapari mengatakan tersangka K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak sawit untuk dijual. Sebab, K sebelumnya bekerja di perusahaan yang memproduksi minyak sawit legal sebagai komisaris.
“Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan langsung ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp15.700, sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan sebanyak Rp266 juta. Dan dia baru beroperasi baru satu bulan,” kata Ade.
Dia mengatakan botol yang diisi oleh minyak sawit tersebut penuh hingga satu liter sesuai dengan ketentuan. Namun tersangka mengisi botol di bawah satu liter dan menjual menggunakan merek
“Tersangka ini sudah berpengalaman di perusahaan yang legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minyak dalam kemasan, dan juga kardus yang bertuliskan merek
Atas perbuatannya, tersangka melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda