OJK sebut penyelenggara pindar telah hentikan pendanaan ke eFishery

Jakarta (INFOSELEB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang bekerja sama dengan eFishery telah menghentikan fasilitas penyaluran pendanaan.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan rekayasa laporan pendapatan dan laba oleh perusahaan startup yang bergerak di sektor akuakultur tersebut.
“Saat ini penyelenggara Pindar yang bekerja sama dengan eFishery telah menghentikan fasilitas penyaluran pendanaan serta melakukan langkah-langkah evaluasi untuk penyelesaian pendanaan yang telah diberikan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Agusman menegaskan bahwa eFishery bukan merupakan lembaga jasa keuangan yang berizin dan diawasi oleh OJK. Namun, otoritas tetap mengambil peran dengan memfasilitasi pertemuan antara eFishery dan beberapa penyelenggara fintech lending yang memiliki kerja sama.
“Pada pertemuan dimaksud, eFishery menyampaikan komitmen untuk membantu penyelesaian pendanaan yang masih outstanding sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati dengan penyelenggara Pindar,” jelasnya.
Terkait skema
Dalam skema ini, terdapat pihak tertentu yang memberikan jaminan pembayaran apabila terjadi gagal bayar dari penerima dana atau borrower. Hal ini serupa dengan konsep LoU yang diterapkan eFishery dalam kerja sama dengan mitra P2P lending-nya.
“Dalam penyaluran kredit dan mitigasi risiko, telah umum dilakukan adanya Personal atau Corporate Guarantee di mana terdapat pihak tertentu memberikan jaminan pembayaran apabila terdapat gagal bayar pihak Penerima Dana sebagaimana halnya
Adapun kasus dugaan rekayasa laporan keuangan eFishery mencuat setelah adanya laporan
Investigasi awal oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir senilai 600 juta dolar AS dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Pewarta: Bayu Saputra