OJK: Pembiayaan produktif pinjaman daring capai Rp8,45 triliun

Jakarta (INFOSELEB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyaluran pembiayaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar/
“Penyaluran pindar kepada sektor produktif per Desember 2024 sebesar Rp8,45 triliun atau 30,19 persen dari total penyaluran pendanaan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong pertumbuhan porsi pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM sebagaimana yang telah tercantum dalam
“Saat ini kesiapan infrastruktur pengawasan dan kondisi industri LPBBTI sebagai prakondisi dibukanya moratorium LPBBTI terus dilakukan pendalaman,” kata Agusman.
Pihaknya mencatat bahwa per Desember 2024, industri
Sementara itu, pendanaan bermasalah atau kredit macet di industri pinjaman daring periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun, yang didominasi oleh peminjam atau penerima dana (
“Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan
OJK terus melakukan pemantauan kualitas pendanaan industri pinjaman daring. Adapun faktor yang mempengaruhi rasio TWP90 antara lain kualitas
Per Desember 2024, terdapat 22 penyelenggara
Pewarta: Uyu Septiyati Liman