Politik

Kemhan dukung proses hukum eks TNI yang jadi penyalur senjata ke KKB

Jakarta (INFOSELEB) – Kementerian Pertahanan mendukung proses hukum yang berjalan di kepolisian terkait penangkapan mantan anggota TNI AD berinisial YE yang menyelundupkan senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

“Tentunya kami menghormati prosesnya dan kami berharap memang tidak terulang lagi seperti itu,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang saat ditemui di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Frega, pihak kepolisian telah melakukan prosedur yang tepat dengan menangkap YE selaku pemasok senjata.

Status YE sendiri bukan lagi sebagai anggota TNI sehingga Frega mendukung diberlakukannya proses hukum pidana secara umum.

“Tentunya pelakunya adalah desertir tentunya kami menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Frega.

Sebelumnya, satuan Tugas (Satgas) Ops Damai Cartenz berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api dan amunisi dari pecatan TNI Angkatan Darat berinisial YE di Kampung Ampas, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua, Kamis (6/3).

Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin pada Jumat (7/3), mengatakan bahwa pelaku hendak menyelundupkan senjata api buatan PT. Pindad dan akan memberikan senjata tersebut kepada KKB pimpinan Lerimayu Telengen.

Patrige Renwarin menjelaskan, modus pelaku menyembunyikan senjata api dan amunisi tersebut ke dalam kompresor angin untuk diserahkan kepada KKB Puncak Jaya.

Pewarta: Walda Marison

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button