Metro

SIM Keliling masih tersedia di lima lokasi di Jakarta 

Jakarta (INFOSELEB) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi Jakarta pada Senin.

Masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan bahwa gerai SIM Keliling ini dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button