Hukum

Kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR yang menjadi tersangka korupsi.

Jakarta (INFOSELEB) – Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Kariernya bermula sebagai pegawai negeri sipil di Pemprov DKI Jakarta, kemudian berlanjut di Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg RI), di mana ia menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah (2015) dan Kepala Biro Umum (2013).

Kemudian, ia pun pernah menduduki jabatan sebagai Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI.

Dari sisi akademik, Indra merupakan lulusan Sarjana Teknik Sipil di Institut Sains dan Teknologi Nasional (1994), lalu meraih gelar Magister Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia (2005). Selanjutnya, ia juga mendapatkan gelar Doktor Manajemen Bisnis dari Institut Pertanian Bogor (2020).

Di tengah masa jabatannya sebagai Sekjen DPR RI, namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi yang kini dalam penyidikan lebih lanjut oleh KPK.

Lantas, berapakah harta kekayaan yang dimiliki Indra Iskandar, Sekjen DPR RI? Berikut penjelasannya.

Indra Iskandar tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.804.074.177 atau Rp7,8 miliar, berdasarkan laporan LHKPN per 28 Maret 2024.

Dari besaran total harta kekayaannya tersebut, mayoritas berasal dari aset properti. Sementara, kategori lainnya, seperti alat transportasi, tidak tercantum dalam laporannya, kecuali kas atau setara kas dan hutang.

Dalam daftar asetnya, terdapat empat tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, yakni Bogor, Jakarta Selatan, dan Cianjur dengan total nilai Rp8,3 miliar. Salah satunya yang memiliki nilai tertinggi berada di Bogor sebesar Rp4,7 miliar.

Selanjutnya, Indra memiliki kas dan setara kas mencapai nilai Rp200 juta.

Secara keseluruhan tersebut, Indra memiliki total kekayaannya mencapai Rp8,5 miliar. Namun, ia memiliki hutang sebesar Rp746 juta, sehingga berkurang menjadi Rp7,8 miliar.

Untuk selengkapnya, berikut rincian harta kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR berdasarkan LHKPN yang dirilis KPK:

1. Tanah dan bangunan: Rp8.350.000.000

2. Alat transportasi dan mesin: –

3. Harta bergerak lainnya: –

4. Surat berharga: –

5. Kas dan setara kas: Rp200.074.177

6. Harta lainnya: –

Sub total harta: Rp8.550.074.177

7. Hutang: Rp746.000.000

Pewarta: Putri Atika Chairulia

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button