Hukum

Polda Sumut mengejar jaringan 56 kilogram sabu-sabu yang melintasi provinsi.

Medan (INFOSELEB) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara sedang memburu jaringan di balik kasus 56 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan lintas provinsi.

“Kami terus memburu jaringan di balik kasus ini,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi di Medan, Sabtu.

Menurut Yemi, jalur lintas Provinsi Aceh menuju Kota Medan, Sumut, masih menjadi rute favorit bagi para sindikat untuk melakukan penyelundupan narkoba tersebut.

Dia mengatakan hal ini terkait dengan penangkapan pria berinisial AH (39), warga Lhoksukon, Aceh, di Kabupaten Langkat pada Minggu (23/2). Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan koper yang berisi 56 bungkus dengan total berat 56 kilogram sabu-sabu.

“Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut dibawanya dari Lhokseumawe bersama rekannya berinisial S yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan,” kata Yemi.

Oleh karena itu, ia mengatakan tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap S tersebut agar pengembangan kasus ini dapat dilakukan lebih lanjut.

“Untuk itu, kami terus memperketat pengawasan di jalur peredaran narkotika, khususnya dari Aceh yang menjadi salah satu titik utama penyelundupan,” kata dia.

Selain itu, Polda Sumut terus meningkatkan intensitas dalam mencegah peredaran narkoba dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan lainnya.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan lengah dalam memerangi kejahatan narkoba,” tuturnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button