OJK merancang skema pengawasan terhadap perilaku “financial influencer”.

terdapat potensi risiko di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi memadai terkait informasi yang disampaikan
Jakarta (INFOSELEB) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (finfluencer).
“Sehingga mengedepankan pelindungan konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki di Jakarta, Sabtu.
Hal ini, imbuh Kiki, mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh finfluencer.
“Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer perlu diawasi,” ujarnya.
Menurut Kiki, jangkauan finfluencer yang luas dapat berdampak signifikan terhadap keputusan keuangan masyarakat.
“Meski demikian, terdapat potensi risiko di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan,” jelasnya.
Beberapa kasus juga ditemukan bahwa finfluencer memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.
Oleh sebab itu, OJK tengah merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa