Luka berdarah saat berpuasa apakah batal? Ini penjelasannya.

Jakarta (INFOSELEB) – Puasa merupakan ibadah yang mewajibkan umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Selama menjalankan ibadah ini, umat Muslim diharapkan menjaga diri tidak hanya dari hal yang bersifat fisik, tetapi juga perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa.
Namun, bagaimana jika seseorang mengalami luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa? Apakah hal tersebut membatalkan puasa? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan umat Islam, terutama ketika mengalami kejadian tak terduga seperti cedera ringan atau mimisan. Dengan begitu, simak penjelasannya berikut ini.
Keluarnya darah saat berpuasa dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa. Penentuan ini bergantung pada jenis serta lokasi luka yang dialami seseorang. Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak membatalkan puasa, selama tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa.
Dengan kata lain, perdarahan akibat luka tidak secara otomatis membatalkan puasa. Selama darah keluar dari tubuh dan tidak tertelan atau masuk ke dalam rongga alami seperti mulut, hidung, atau telinga, puasa tetap sah. Oleh karena itu, seseorang yang mengalami luka saat berpuasa tidak perlu merasa ragu selama tidak ada faktor lain yang membatalkan puasanya.
Sebagai contoh, darah yang keluar akibat tergores benda tajam, mimisan, atau luka lainnya tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Hal ini karena keluarnya darah dari tubuh tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
Selain itu, tindakan melukai tubuh, kecuali bekam (hijamah), juga tidak membatalkan puasa. Oleh sebab itu, seseorang yang mengalami luka saat berpuasa tidak perlu khawatir, asalkan darah yang keluar tidak berdampak besar pada kondisi tubuh atau mengganggu kelangsungan ibadah puasanya.
Namun, perhatian khusus perlu diberikan jika darah berasal dari area dekat rongga tubuh alami, seperti gusi. Jika seseorang mengalami gusi berdarah, penting untuk memastikan darah tersebut tidak tertelan. Jika tertelan dengan sengaja, maka puasanya bisa batal.
Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa menelan air liur yang bercampur dengan darah dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika gusi berdarah, disarankan untuk segera meludahkannya dan membersihkan mulut agar darah tidak masuk ke dalam tubuh.
Meskipun darah yang keluar umumnya tidak membatalkan puasa, jika perdarahan berlebihan hingga menyebabkan pusing, lemas, atau membahayakan kesehatan, puasa boleh dibatalkan demi keselamatan. Namun, puasa yang dibatalkan tetap wajib diganti (qadha) di hari lain setelah kondisi membaik.
Oleh karena itu, umat Islam diharapkan tetap tenang dan bijak dalam menyikapi kondisi ini. Selain itu, menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan juga menjadi hal yang penting agar puasa dapat dijalani dengan baik tanpa risiko yang membahayakan tubuh.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap