Komisi VII: DPR sangat ramah terhadap kaum perempuan dan anak.

Jakarta (INFOSELEB) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat Indonesia sangat ramah terhadap kaum perempuan dan anak yang termasuk dalam kelompok rentan.
“Dari pengalaman saya, karena ini adalah periode saya yang kedua, sebenarnya DPR itu sangat ramah terhadap perempuan dan anak-anak kalau dari segi kita anggota DPR-nya,” kata Rahayu kepada INFOSELEB di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu.
Dia mengungkapkan bahwa rekan sejawatnya di DPR sangat mendukung dirinya selama proses kehamilan dan melahirkan.
Meskipun demikian, Rahayu mengakui bahwa dari sisi kebijakan, terdapat tantangan untuk memastikan bahwa persepsinya itu sejalan dengan persepsi yang baik dan benar.
“Tapi tentunya kita berharap semua yang ingin melihat negara ini menjadi lebih baik, itu mendukung upaya untuk adanya keterwakilan perempuan yang lebih banyak lagi,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku sudah mengajukan fasilitas. Namun, karena tidak memiliki wewenang, Rahayu akan memperjuangkannya kembali karena fasilitas tersebut pernah ada di DPR.
Kemudian, untuk ruang laktasi, dia menyebut hampir semua anggota DPR dan tenaga ahli memiliki ruangan sendiri sehingga dia tidak mempermasalahkan hal itu.
“Mungkin untuk pekerja yang lain, makanya itu yang masih terus harus diperjuangkan,” jelas Rahayu.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa tempat bekerja memiliki kewajiban menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawai, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
“Penyediaan fasilitas penitipan anak atau…”
Hal itu disampaikan Puan untuk merespons imbauan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak yang berkualitas.
Puan menyebut persoalan penyediaan fasilitas…
Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak (daycare).
Puan memandang aturan tentang fasilitas…
Dia juga menilai fasilitas…
Di sisi lain, orang tua terbebas dari kondisi khawatir terhadap anaknya sehingga motivasi bekerja pun menjadi lebih tinggi, yang dapat berpengaruh positif bagi perusahaan tempat bekerja itu sendiri.
Meski demikian, dia menekankan fasilitas…
Menurut dia, penyediaan fasilitas…
Untuk itu, dia meminta pemerintah segera mengeluarkan program beserta aturan turunan dalam implementasi UU KIA, termasuk aturan penyediaan fasilitas…
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela