Ekonomi

Pemerintah menyederhanakan tiga aturan mengenai sampah untuk elektrifikasi.

Jakarta (INFOSELEB) – Pemerintah Indonesia akan menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah sehingga dapat dijadikan sumber energi listrik untuk kebutuhan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, usai melakukan rapat koordinasi di Jakarta pada Jumat, menyatakan bahwa regulasi tersebut ditujukan untuk memangkas prosedur perizinan dalam pengelolaan sampah sehingga dapat dikonversi menjadi energi listrik.

“Jadi saudara-saudara, dengan begitu prosedur yang rumit itu dipangkas menjadi singkat. Diharapkan dalam 5 tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung,” katanya.

Adapun peraturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Dikatakannya, penyederhanaan tersebut serupa dengan yang dilakukan terhadap proses distribusi pupuk subsidi.

Dari aturan pengelolaan sampah untuk elektrifikasi yang semula memerlukan perizinan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan beberapa kementerian terkait, dengan pemangkasan ini nantinya PLN, yang merupakan pembeli dari hasil konversi, hanya membutuhkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang memberi izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa dari total proyeksi sampah di Indonesia yang sebesar 1,7 miliar ton, dapat dilakukan konversi menjadi energi listrik sebesar 2-3 gigawatt (GW).

“Ini perkiraan bisa sampai 2-3 GW dengan total sampah yang seperti itu,” katanya pula.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button