Hukum

KPK menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta (INFOSELEB) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Setyo menjelaskan bahwa jadwal sidang perdana Hasto akan diumumkan setelah menerima penetapan dari panitera pengadilan.

“Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Penyidik KPK, Kamis (6/3), telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada JPU KPK untuk segera disidangkan.

“Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pelimpahan tersebut dilakukan untuk dua perkara sekaligus, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button