Politik

Bahlil akan mengajukan perbaikan dan menanggapi polemik terkait disertasinya di UI.

Jakarta (INFOSELEB) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan akan mengajukan perbaikan disertasinya, yang sebelumnya menjadi polemik karena Bahlil diharuskan mengulang karya akademis tersebut berdasarkan risalah rapat pleno DGB UI.

Bahlil, yang tercatat sebagai mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI, mengaku belum mengetahui keputusan resmi dari kampusnya.

“Enggak tahu. Yang saya tahu apa pun yang diputuskan, saya kan mahasiswa, apa pun yang diputuskan oleh UI, saya akan ikut,” kata Bahlil saat tiba di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Kedatangan Bahlil ke Istana adalah untuk memenuhi undangan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam wawancara singkat dengan media, Bahlil menegaskan bahwa sebagai mahasiswa UI, ia akan mengikuti hasil keputusan terkait kelanjutan gelar doktor yang diperolehnya dari kampus tersebut.

Ia juga menyatakan akan mengajukan perbaikan atau revisi disertasinya.

“Yang saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki, karena memang saya belum mengajukan perbaikan,” ujarnya.

Bahlil membantah bahwa ia akan mengulang disertasinya, seperti yang direkomendasikan dalam risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI yang telah melakukan sidang etik terkait pembekuan gelar doktor Bahlil.

“Nggak (ngulang),” katanya saat menjawab pertanyaan media.

Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus disertasi mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia.

Rektor UI Heri Hermansyah menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan empat organ UI, pembinaan dilakukan terhadap promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa yang terkait, sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan secara proporsional.

Heri menyatakan bahwa pembinaan tersebut meliputi penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf kepada civitas akademik, serta peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button