Menurut Islam, bagaimana hukumnya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran secara paksa?

Jakarta (ANTARA) – Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi tradisi yang erat kaitannya dengan perayaan Idul Fitri. Selain sebagai hak yang diterima oleh pekerja dari perusahaan, THR juga sering diberikan sebagai uang saku kepada anak-anak, saudara, atau orang terdekat.
Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai meminta THR sebagai uang saku, terutama jika dilakukan dengan cara memaksa?
THR sebagai uang saku biasanya diberikan oleh orang tua, paman, bibi, atau kerabat dekat lainnya pada hari Lebaran atau sesudahnya. Tradisi ini dianggap sebagai bentuk kebahagiaan, berbagi rezeki, dan ungkapan kasih sayang dari orang yang lebih tua atau yang sudah bekerja kepada yang lebih muda atau belum bekerja.
Memberi adalah amalan yang mulia dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 3:
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
Artinya: “(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”
Meskipun memberi adalah amal yang baik, memberikan THR sebagai uang saku tidaklah wajib. Hal ini hanya dilakukan jika seseorang mampu dan memiliki kelebihan rezeki.
Namun, dalam beberapa kasus, ada anak-anak atau bahkan orang tua yang secara langsung meminta THR, bahkan dengan cara memaksa. Dalam Islam, meminta-minta tidak dianjurkan, terutama jika seseorang dalam keadaan mampu. Kecuali dalam kondisi darurat atau ketidakmampuan, meminta bantuan diperbolehkan.
Rasulullah SAW pernah bersabda,
“Jika seseorang dalam kesulitan dan meminta bantuan kepada kerabatnya yang mampu, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika meminta dalam keadaan mampu, hal itu tidak dianjurkan.”
Oleh karena itu, meminta THR padahal tidak diberikan secara sukarela, terutama jika dalam keadaan mampu, sangat tidak dianjurkan. Meskipun tidak haram, memaksa seseorang untuk memberikan THR dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau ketidakikhlasan dari pemberi. Hal ini sebaiknya dihindari agar keberkahan perayaan Idul Fitri tetap terjaga.
THR merupakan bentuk hadiah pada hari Lebaran. Jika diberikan secara sukarela tanpa diminta, sangat dianjurkan untuk menerimanya dengan baik dan tidak menolaknya. Sebagaimana Rasulullah SAW pernah menegur Umar bin Khaththab ketika ia menolak pemberian.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Sumber: ANTARA