Arti kata “mokel” adalah istilah bahasa gaul yang digunakan selama bulan puasa Ramadhan.

Jakarta (ANTARA) – Saat bulan suci Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan dan pengendalian diri. Selama sehari penuh, mereka menahan lapar, dahaga, serta menjaga sikap dan perkataan agar ibadah semakin sempurna.
Namun, di tengah perjalanan puasa, tak jarang muncul berbagai istilah unik yang menggambarkan kebiasaan masyarakat dalam menjalani bulan Ramadhan. Salah satu istilah yang sering terdengar, khususnya di beberapa daerah di Indonesia, adalah “mokel.”
Kata ini biasanya digunakan dalam konteks tertentu dan memiliki makna khas yang berkaitan dengan ibadah puasa. Bagi yang belum familiar, istilah ini kerap menimbulkan rasa penasaran, terutama di kalangan generasi muda yang baru mengenal berbagai tradisi Ramadhan.
Istilah “mokel” sering digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk merujuk pada tindakan membatalkan puasa secara diam-diam atau sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan secara agama. Kata ini cukup populer, terutama di kalangan masyarakat yang akrab dengan budaya percakapan bahasa gaul saat Ramadhan.
Dalam penggunaan sehari-hari, mokel biasanya menggambarkan seseorang yang tidak menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan. Entah karena godaan makanan atau alasan pribadi lainnya, tindakan ini sering menjadi perbincangan di tengah masyarakat, terutama karena bertentangan dengan semangat menjalankan ibadah di bulan suci.
Meskipun kata mokel tidak tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ini telah banyak digunakan oleh masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Penggunaannya semakin populer, terutama saat bulan Ramadan, ketika perbincangan seputar ibadah puasa menjadi lebih sering terjadi.
Secara etimologis, mokel berasal dari bahasa Jawa yang berarti “membatalkan” atau “tidak melanjutkan.” Makna ini kemudian berkembang dalam konteks puasa Ramadhan, di mana istilah ini digunakan untuk menyebut seseorang yang menghentikan puasanya sebelum waktunya.
Dalam praktiknya, mokel merujuk pada perilaku individu yang tidak menjalankan puasa tanpa alasan yang dibenarkan secara agama, seperti sakit atau bepergian. Tindakan ini sering dilakukan secara diam-diam untuk menghindari rasa malu atau penilaian dari orang lain di sekitarnya.
Menurut ajaran Islam, puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban agama dan dapat menimbulkan konsekuensi spiritual bagi individu tersebut.
Masyarakat diharapkan untuk saling mengingatkan dan mendukung satu sama lain dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan dan kepatuhan, serta menghindari perilaku mokel yang dapat merusak makna dan kesucian bulan Ramadhan.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Sumber: ANTARA